PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 176
Sertifikat ditandatangani oleh Kepala BKN, pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat
administrator sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
