PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 174
(1) Hal lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan surat
perjalanan dinas meliputi:
- surat tugas menjadi dasar penerbitan surat perjalanan
dinas oleh Pejabat Pembuat Komitmen jika
menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BKN;
- bukti pertanggungjawaban pelaksanaan surat
perjalanan dinas yang dituangkan dalam bentuk
laporan;
- persetujuan atasan pegawai yang akan diberi tugas
apabila perjalanan dinas melibatkan pegawai di luar
unit kerja; dan
(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa surat
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada angka
24 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 6
Sertifikat
