PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 171
Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang
diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka
pelaksanaan perjalanan dinas bagi pegawai aparatur sipil
negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil, dan
pejabat lain yang terkait.
