PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 172
(1) Penerbitan surat perjalanan dinas harus
memperhatikan hal sebagai berikut.
- Pejabat yang berwenang menandatangani hanya
dapat memberikan perintah perjalanan dinas dalam
wilayah jabatannya.
- Apabila perjalanan dinas ke luar wilayah
jabatannya, pejabat yang berwenang harus
memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
(2) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan
perjalanan dinas, surat perjalanan dinas ditandatangani
oleh:
- atasan langsung sepanjang pejabat yang berwenang
berada satu tempat kedudukan dengan atasan
langsung; dan
- diri sendiri atas nama atasan langsung dalam hal
pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada
tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan
setelah memperoleh persetujuan atau perintah
atasannya.
