PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 170
Kaki siaran pers terdiri atas hal berikut.
- Penanggung jawab yang ditulis di sebelah kanan bawah
yang terdiri atas:
- nama pejabat pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai tugas dan fungsi hubungan
masyarakat; dan
- nama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi
hubungan masyarakat.
- Nomor kontak informasi lebih lanjut yang berupa alamat
pos-el BKN.
- Format Naskah Dinas lainnya yang berupa siaran pers
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dibuat sesuai
dengan contoh yang tercantum pada angka 23 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 5
Surat Perjalanan Dinas
