PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 156
Bagian kaki notula berupa:
tempat dan tanggal pembuatan notula;
kata notulis diikuti tanda baca koma; dan
tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang
menghadiri yang diserahi tugas dan tanggung jawab
mencatat pembahasan sesuai dengan subtansi teknis
rapat.
