PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 157
(1) Hal lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan
notula meliputi:
- notula rapat yang dapat disampaikan kepada
peserta rapat dengan menggunakan buku ekspedisi
atau media elektronik; dan
- notula rapat pengadaan barang/jasa harus
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
(2) Format Naskah Dinas lainnya yang berupa notula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dibuat sesuai
dengan contoh yang tercantum pada angka 21 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Sambutan Kepala BKN
