PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 136
Surat pengantar merupakan jenis Naskah Dinas yang
digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau
naskah.
Surat pengantar merupakan jenis Naskah Dinas yang
digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau
naskah.