PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 135
(1) Bagian kaki surat keterangan memuat tempat, tanggal,
bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama
pejabat yang membuat surat keterangan.
(2) Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah.
(3) Format Naskah Dinas khusus yang berupa surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada
angka 18 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara
ini.
Paragraf 5
Surat Pengantar
