PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 137
Surat pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat
administrator dan/atau pengawas yang melakukan tugas
ketatausahaan, baik yang mengirim maupun menerima
sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
