PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 103
(1) Batang tubuh naskah kesepahaman bersama memuat
substansi yang dikerjasamakan dan dirumuskan dalam
bentuk pasal per pasal.
(2) Batang tubuh, antara lain, memuat substansi sebagai
berikut:
maksud dan tujuan kerja sama;
ruang lingkup;
pelaksanaan;
pembiayaan; dan
jangka waktu.
