PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 102
Pembukaan kesepahaman bersama terdiri atas:
- pernyataan waktu dan tempat penandatanganan dengan
memperhatikan:
- pada pembukaan kesepahaman bersama, sebelum
nama jabatan penanda tangan, dicantumkan waktu
dan tempat penandatanganan;
- penulisan waktu dan tempat penandatanganan
ditulis dalam bentuk frasa;
- pejabat penanda tangan, nama lengkap pejabat penanda
tangan dengan mencantumkan gelar diletakkan lurus di
sebelah kiri yang diikuti dengan nama jabatan, nama
dan alamat lembaga, serta posisi perwakilannya dalam
perjanjian;
- pertimbangan dengan memperhatikan:
- uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi latar
belakang dan/atau alasan kerja sama;
- pokok pikiran yang lebih dari satu dirumuskan
dalam rangkaian kalimat yang efektif yang
mencerminkan satu kesatuan; dan
- tiap pokok pikiran diawali dengan huruf kapital
yang dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali
dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda
baca titik koma;
- dasar hukum dengan memperhatikan:
- dasar kewenangan pembuatan dan/atau dasar
pelaksanaan kerja sama; dan
- peraturan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu
perlu memperhatikan urutan peraturan perundang-
undangan dalam pencatumannya;
- pernyataan kesepahaman bersama dirumuskan dengan
suatu kalimat yang diakhiri dengan titik dua.
