PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 104
(1) Penutup naskah kesepahaman bersama memuat:
- ketentuan penutup yang berisi pernyataan
autentikasi naskah kerja sama dibuat rangkap 2
(dua) atau dibuat sejumlah pihak yang
dikerjasamakan; dan
- nama, jabatan, tanda tangan, dan cap dinas para
pihak.
(2) Naskah kesepahaman bersama yang dilaksanakan oleh
Badan Kepegawaian Negara dengan lembaga dalam
negeri menggunakan materai Rp6.000,00 (enam ribu
rupiah).
