PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya...
Pasal 9
BAB 5 — KODE ETIK PROFESI ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Setiap Assessor SDM Aparatur dalam hubungannya dengan rekan kerja seprofesi harus menjunjung tinggi kode etik antar rekan seprofesi, yaitu: a. saling menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya. b. saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya. c. saling mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.
