PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya...
Pasal 8
BAB 5 — KODE ETIK PROFESI ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Setiap Assessor SDM Aparatur dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada etika profesionalisme yang meliputi: a. menjunjung tinggi harkat dan martabat Assessor SDM Aparatur; b. taat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan pemerintah; c. menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi; dan d. menghargai karya/hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain.
