Pasal 19
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Assessor SDM Aparatur yang diperiksa dan Majelis Kode Etik. (2) Assessor SDM Aparatur yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik. (3) Apabila Assessor SDM Aparatur yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan maka yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
(4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (5) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh anggota Majelis Kode Etik yang memeriksa dan Assessor SDM Aparatur yang diperiksa. (6) Apabila Assessor SDM Aparatur yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut cukup ditandatangani oleh Majelis Kode Etik yang memeriksa, dengan memberikan catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan, bahwa Assessor SDM Aparatur yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
