Pasal 20
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Assessor SDM Aparatur yang diduga melanggar kode etik. (2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Assessor SDM Aparatur yang bersangkutan diberi kesempatan membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik. (3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik. (4) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat dalam Sidang Majelis Kode Etik tanpa dihadiri Assessor SDM Aparatur yang diperiksa. (5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (6) Sidang Majelis Kode Etik dianggap sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (7) Keputusan Sidang Majelis Kode Etik bersifat final dan berupa rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk penjatuhan sanksi moral.
(8) Rekomendasi Keputusan Sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
