PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya...
Pasal 18
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Assessor SDM Aparatur yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dipanggil untuk diperiksa oleh Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik dapat memanggil orang lain untuk diminta keterangan guna kepentingan pemeriksaan apabila diperlukan. (3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Majelis Kode Etik.
