Pasal 17
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Setiap terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Assessor SDM Aparatur akan dibentuk Majelis Kode Etik Assessor SDM Aparatur. (2) Majelis Kode Etik Assessor SDM Aparatur diketuai oleh: a. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah, bagi pelanggaran yang dilakukan oleh Assessor SDM Aparatur yang menduduki jabatan Assessor Utama dan Assessor Madya; dan b. Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Daerah, bagi pelanggaran yang dilakukan oleh Assessor SDM Aparatur yang menduduki jabatan Assessor Muda dan Assessor Pertama.
(3) Pembentukan Majelis Kode Etik Assessor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang bersangkutan. (4) Keanggotaan Majelis Kode Etik Assessor SDM Aparatur, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Paling kurang 3 (tiga) orang Anggota. (5) Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. (6) Anggota Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Assessor SDM Aparatur.
