Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Pasal 1
(1) Pendataan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara serentak setiap 5 (lima) tahun. (2) Hasil Pendataan keluarga menjadi basis data keluarga INDONESIA yang wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.
Pasal 2
Mekanisme pelaksanaan pendataan keluarga meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pengamatan dan evaluasi; dan d. pemanfaatan dan penyebarluasan.
Pasal 3
(1) Persiapan pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. penyiapan kebijakan terkait pelaksanaan pendaatan keluarga; b. penyiapan pedoman pelaksanaan pendataan keluarga; c. penyiapan sumber daya manusia dan anggaran; d. penyiapan teknologi informasi; e. penyiapan pelatihan, orientasi dan sosialisasi; f. penyiapan penghitungan indikator kinerja utama; dan g. penyiapan monitoring dan evaluasi. (2) Pelaksanaan Pendataan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. kunjungan ke keluarga yang akan didata; b. wawancara dan observasi; c. pengumpulan data; d. pemeriksaan data; e. penginputan data; f. umpan balik data; g. pengolahan data; h. analisa data; dan i. monitoring dan evaluasi. (3) Pengamatan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf c meliputi: a. pengamatan menggunakan lembar supervisi; dan b. pengamatan menggunakan survey. (4) Pemanfaatan dan penyebarluasan hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. memberikan gambaran mengenai karakteristik keluarga INDONESIA menurut indikator kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; b. melakukan sarasehan; c. melakukan seminar; dan d. publikasi data.
Pasal 4
Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga di lini lapangan terdiri atas: a. manager pengelolaan tingkat kecamatan; b. manajer data tingkat kecamatan; c. supervisor tingkat desa dan kelurahan; dan d. kader pendata tingkat rumah tangga.
Pasal 5
Pendanaan pelaksanaan pendataan keluarga dibebankan pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendataan keluarga dan pemutakhiran basis data keluarga INDONESIA ditetapkan oleh deputi yang membidangi data dan informasi.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
