Pasal 3
(1) Persiapan pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. penyiapan kebijakan terkait pelaksanaan pendaatan keluarga; b. penyiapan pedoman pelaksanaan pendataan keluarga; c. penyiapan sumber daya manusia dan anggaran; d. penyiapan teknologi informasi; e. penyiapan pelatihan, orientasi dan sosialisasi; f. penyiapan penghitungan indikator kinerja utama; dan g. penyiapan monitoring dan evaluasi. (2) Pelaksanaan Pendataan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. kunjungan ke keluarga yang akan didata; b. wawancara dan observasi; c. pengumpulan data; d. pemeriksaan data; e. penginputan data; f. umpan balik data; g. pengolahan data; h. analisa data; dan i. monitoring dan evaluasi. (3) Pengamatan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf c meliputi: a. pengamatan menggunakan lembar supervisi; dan b. pengamatan menggunakan survey. (4) Pemanfaatan dan penyebarluasan hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. memberikan gambaran mengenai karakteristik keluarga INDONESIA menurut indikator kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; b. melakukan sarasehan; c. melakukan seminar; dan d. publikasi data.
