PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Pasal 2
Mekanisme pelaksanaan pendataan keluarga meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pengamatan dan evaluasi; dan d. pemanfaatan dan penyebarluasan.
