PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Pasal 5
Pendanaan pelaksanaan pendataan keluarga dibebankan pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangan.
