Pasal 29
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan apabila: a. sarana diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku; b. telah kadaluarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; d. dicabut ijin edarnya; dan e. berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. (2) Pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia dan upaya pelestarian lingkungan. (3) Pemusnahan terhadap sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dituangkan dalam berita acara pemusnahan paling sedikit memuat keterangan: a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan; b. jumlah dan jenis yang dimusnahkan; c. nama penanggungjawab teknis pelaksanaan pemusnahan; dan d. nama 2 (dua) orang saksi pemusnahan.
