PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 28
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan pada sarana penunjang pelayanan kontrasepsi medis yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau dicabut ijin edarnya oleh Kementerian Kesehatan. (2) Penarikan kembali dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab perusahaan yang mendistribusikan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi medis.
