PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 27
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan pada sarana penunjang pelayanan kontrasepsi elektromedik dan non elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . (2) Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi elektromedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus sarana laparoskopi dengan atau tanpa monitor wajib melakukan kalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
