Pasal 26
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi non elektromedik di Faskes KB; dan b. Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi elektromedik khusus penempatan Laparoskopi dengan atau tanpa monitor di Rumah Sakit. (2) Faskes KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah teregister dalam K/0/KB dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; b. jaringan pelayanan Puskesmas dan/atau jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dari Faskes KB yang
telah diregister dalam K/0/KB dan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan; c. memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan Faskes KB; d. memiliki sumber daya manusia yang kompeten atau terstandar untuk memberikan pelayanan kontrasepsi; e. melaksanakan sistem data dan informasi manajemen logistik BKKBN; f. melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan sub sistem pencatatan dan pelaporan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan g. Faskes KB yang belum memiliki sarana penunjang pelayanan kontrasepsi atau sudah memiliki tetapi jumlahnya belum memadai dan/atau sarana penunjang dalam kondisi rusak atau tidak laik pakai. (3) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat hal khusus yang perlu diperhatikan sebagai berikut: a. berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, pelayanan keluarga berencana difokuskan pada rumah sakit umum kelas C dan D, oleh karena itu prioritas penempatan/relokasi Laparoskopi dilakukan pada rumah sakit kelas C dan D; b. memperhatikan ketersediaan dan kapasitas tim pelayanan (dokter obgyn, dokter anestesi dan asisten dokter/perawat), ketersediaan gas CO2 dan bahan medis habis pakai; c. rumah sakit penerima laparoskopi ditetapkan pada rumah sakit yang memiliki komitmen memberikan pelayanan tubektomi;
d. pihak rumah sakit baik milik Pemerintah Daerah maupun pihak lainnya yang menerima Laparoskopi dengan atau tanpa monitor wajib melakukan kalibrasi terhadap laparoskopi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. khusus Laparoskopi dengan monitor perlu memperhatikan kapasitas rumah sakit dalam hal sebagai berikut:
- sebagai tempat pendidikan dan pelatihan medis tehnis pelayanan tubektomi bagi tenaga kesehatan di rumah sakit bersangkutan atau rumah sakit lainnya; dan
- sebagai tempat penelitian dan pengembangan pelayanan kontrasepsi.
