PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 30
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Pencatatan dan pelaporan terhadap sarana penunjang pelayanan kontrasepsi di BKKBN, Perwakilan BKKBN Provinsi dan Perangkat Daerah mengacu pada sistem pencatatan dan pelaporan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran Alokon dan non Alokon dalam program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan Keluarga.
(2) Laporan penerimaan dan penyaluran Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi di Faskes KB mengacu pada sub sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
