PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 22
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memperhatikan sebagai berikut: a. harus tersedia fasilitas penyimpanan yang memadai untuk memastikan barang disimpan dengan baik; b. barang tidak boleh ditumpuk langsung di atas lantai, karena dapat menyebabkan produk/kemasan menjadi lembab dan mengurangi keamanan, mutu dan manfaat; c. tumpukan maksimum yang tertera di masing-masing kemasan harus dipatuhi; d. palet/rak harus dirawat dengan baik dan tetap dalam kondisi bersih; e. ruang penyimpanan harus aman dari kemungkinan terjadinya pencampuran antara barang laik jual dan tidak laik jual;
f. harus ada ruang/area yang dirancang untuk:
- barang yang laik jual;
- barang karantina (rusak/reject);
- barang yang ditarik/recall dan produk kembalian/retur; dan
- barang yang kadaluwarsa; g. harus tersedia standar prosedur operasional untuk tindakan pencegahan terjadinya tumpahan atau kerusakan dan kontaminasi mikroorganisme; h. ruang penyimpanan yang sesuai harus tersedia untuk bahan berbahaya dan sensitif seperti cairan dan bahan padat yang mudah terbakar, gas bertekanan, bahan beracun dan produk yang mengandung radiasi; i. produk yang membutuhkan kondisi khusus (seperti temperatur dan/atau kelembaban untuk produk steril) harus ditempatkan di ruang yang dilengkapi dengan peralatan untuk menciptakan kondisi yang diinginkan; j. ruang dengan kondisi penyimpanan yang terkontrol harus dimonitor dan dicatat secara rutin, diukur pada interval waktu tertentu yang dapat menunjukkan temperatur maksimal dan minimal selama sehari, serta dicatat minimal 2 (dua) kali per hari; dan k. apabila kondisi terkontrol tidak tercipta, maka perlu dilakukan tindakan yang tepat terhadap ruangan, peralatan, dan/atau produk tersebut, jika diperlukan, pengukuran kelembaban juga dilakukan.
