PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 23
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan dari BKKBN kepada Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dilakukan dari: a. Pemerintah Daerah kepada Faskes KB Pemerintah; dan b. Pemerintah Daerah kepada Faskes KB swasta.
(3) Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c dilakukan dari: a. Faskes KB kepada jaringan pelayanan Puskesmas dan/atau jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dari Faskes KB; dan b. Faskes KB kepada bidan praktik mandiri.
