Pasal 20
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Pelabelan yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelabelan, perlu memperhatikan sebagai berikut: a. bagian utama label harus ditempatkan pada sisi kemasan yang paling mudah dilihat dan dibaca; b. label alkes dan pkrt yang tidak mungkin ditempatkan pada kemasan terkecil maka harus disertakan terpisah; c. label alkes tidak boleh mencantumkan nama, inisal, logo, lambang atau referensi dari instansi Pemerintah dan asosiasi atau yang mengindentifikasi saran/persetujuan dari instansi Pemerintah dan asosiasi tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan; dan d. label ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa INDONESIA.
