Pasal 19
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menganut prinsip: a. efisiensi; b. efektifitas; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel. (3) Tujuan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) agar: a. tersedianya sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dengan jenis dan jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan pelayanan kontrasepsi yang berkualitas; b. terjaminnya mutu, keamanan dan kemanfaatan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis serta adanya ijin edar yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan; dan c. mempertimbangkan kemajuan dan perkembangan teknologi yang dibuktikan dari hasil rekomendasi Health Technology Assessment (HTA). (4) Dalam hal pengadaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi, yang harus diperhatikan sebagai berikut: a. persyaratan pemasok; b. penentuan waktu pengadaan dan kedatangan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi; c. pemantauan status pesanan; dan d. pelabelan.
