PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 16
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
Perangkat Daerah dapat mengajukan usulan penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang tidak dapat dipenuhi melalui Angaran Pedapatan dan Belanja Negara dan Dana Alokasi Khusus (DAK) keluarga berencana kepada pihak Pemerintah Daerah untuk memperoleh dukungan anggaran dari Angaran Pedapatan dan Belanja Daerah dan/atau bantuan dari sumber lain yang tidak mengikat.
