Pasal 17
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Faskes KB dalam tahap persiapan meliputi kegiatan: a. pemetaan;
b. analisis; c. pengajuan usulan; dan d. penyusunan Rensi. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memetakan kebutuhan di Faskes KB dan meminta usulan rencana kebutuhan di jaringan pelayanan puskesmas dan/atau jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Faskes KB. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan sebagai berikut: a. dilakukan setelah seluruh usulan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dari jaringan pelayanan Puskesmas dan/atau jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Faskes KB diterima di Faskes KB; dan b. analisis dilakukan pada bulan Januari-Februari tahun berkenaan. (4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Perangkat Daerah. (5) Penyusunan Rensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi di Faskes KB dan usulan dari jaringan pelayanan Puskesmas dan/atau jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Faskes KB. (6) Rensi ditetapkan untuk alokasi di Faskes KB dan jaringan pelayanan Puskesmas dan/atau jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Faskes KB.
