Pasal 15
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Kegitan Pemerintah Daerah dengan menunjuk Perangkat Daerah dalam tahap persiapan meliputi: a. pemetaan; b. analisis; c. pengajuan usulan; dan d. penyusunan Rensi. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meminta usulan rencana kebutuhan Faskes KB kepada Pimpinan Faskes KB. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. dilakukan setelah seluruh usulan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dari Faskes KB diterima di Perangkat Daerah; b. analisis dilakukan pada bulan Maret-April tahun berkenaan bersama dengan komponen bidang KB, komponen sekretariat, komponen pencatatan, pelaporan dan statistik; dan c. melakukan telaah ketersediaan anggaran untuk kebutuhan Kabupaten/Kota. (4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretaris untuk disampaikan ke Perwakilan BKKBN Provinsi. (5) Penyusunan Rensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Faskes KB dan ketersediaan stock sarana penunjang pelayanan kontrasepsi di Perangkat Daerah. (6) Rensi ditetapkan untuk alokasi di Perangkat Daerah dan Faskes KB. (7) Penetapan Rensi yang dialokasikan di BKKBN diperuntukkan bagi stok cadangan (buffer stock) dengan persentase total dari sarana tertentu yang disalurkan dari Perwakilan BKKBN Provinsi pada tahun berkenaan paling banyak 5% (lima perseratus).
