Pasal 14
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Kegitan Perwakilan BKKBN Provinsi dalam tahap persiapan meliputi: a. pemetaan; b. analisis; c. pengajuan usulan; dan d. penyusunan Rensi. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meminta usulan rencana kebutuhan Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan sebagai berikut: a. dilakukan setelah seluruh usulan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dari Pemerintah Daerah diterima di Perwakilan BKKBN Provinsi; b. analisis dilakukan pada bulan Mei-Juni tahun berkenaan bersama dengan komponen bidang keluarga berencana, komponen perencanaan, komponen pengelolaan Barang Milik Negara,
komponen pencatatan, pelaporan dan statistik, komponen penunjang teknologi, informasi dan komunikasi serta komponen pengawas (jika ada); dan c. melakukan telaah ketersediaan anggaran untuk kebutuhan provinsi. (4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi. (5) Penyusunan Rensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Daerah, ketersediaan stock sarana penunjang pelayanan kontrasepsi di Perwakilan BKKBN Provinsi dan Perangkat Daerah. (6) Rensi ditetapkan untuk alokasi di Perwakilan BKKBN Provinsi dan Pemerintah Daerah. (7) Penetapan Rensi yang dialokasikan di Perwakilan BKKBN Provinsi diperuntukkan bagi stok cadangan (buffer stock) dengan persentase total dari sarana tertentu yang disalurkan dari BKKBN pada tahun berkenaan paling banyak 5% (lima perseratus).
