Pasal 13
BAB 5 — PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
(1) Kegiatan BKKBN dalam tahap persiapan meliputi: a. pemetaan; b. analisis; c. pengajuan usulan; dan d. penyusunan Rensi. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meminta usulan rencana kebutuhan provinsi kepada Perwakilan BKKBN Provinsi. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan sebagai berikut: a. dilakukan setelah seluruh usulan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dari Perwakilan BKKBN Provinsi diterima di Pusat; b. analisis dilakukan pada bulan Juli-Agustus tahun berkenaan bersama dengan komponen bidang keluarga berencana, komponen perencanaan, komponen pengelolaan barang milik negara, komponen pencatatan, pelaporan dan statistik, komponen penunjang teknologi, informasi dan komunikasi serta komponen pengawas; dan
c. melakukan telaah ketersediaan anggaran untuk kebutuhan nasional. (4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Biro Perencanaan. (5) Penyusunan Rensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan sebagai berikut: a. usulan dari Perwakilan BKKBN Provinsi; dan b. ketersediaan stock sarana penunjang pelayanan kontrasepsi di BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi. (6) Rensi ditetapkan untuk alokasi di BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi. (7) Penetapan Rensi yang dialokasikan di BKKBN diperuntukkan bagi stok cadangan (buffer stock) dengan persentase total dari sarana tertentu yang diadakan pada tahun berkenaan paling banyak 5% (lima perseratus).
