PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 9
BAB 4 — DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK INTELIJEN
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen wajib menyampaikan rekomendasi hasil putusan sidang Kode Etik Intelijen kepada masing-masing Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara sebagai bahan masukan dalam memberikan sanksi moral, sanksi administrasi dan/atau hukuman disiplin. (2) Rekomendasi hasil putusan sidang Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengambilan
keputusan.
