PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 8
BAB 4 — DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK INTELIJEN
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen diambil secara musyawarah mufakat. (3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (4) Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen bersifat final dan mengikat.
