Pasal 7
BAB 4 — DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK INTELIJEN
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota. (2) Dalam hal keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 5 (lima) orang, jumlahnya harus ganjil.
(3) Pangkat dan Jabatan Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen tidak boleh lebih rendah dari Personel Intelijen Negara yang diduga melanggar Kode Etik Intelijen. (4) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen setelah dibentuk harus menyelesaikan pemeriksaan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. (5) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen berwenang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta memberikan penilaian terhadap Personel Intelijen Negara yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Intelijen.
