Pasal 6
BAB 4 — DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK INTELIJEN
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen dibentuk berdasarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Intelijen yang disampaikan oleh atasan langsung dan/atau inspektorat masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara. (2) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh atasan langsung atau inspektorat secara berjenjang kepada Pimpinan masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara. (3) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara. (4) Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ad hoc.
