Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK INTELIJEN
Kode Etik Intelijen: a. memegang teguh dan menjunjung tinggi kehormatan Intelijen; b. memegang segala rahasia Intelijen dalam keadaan bagaimanapun; c. memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada perintah serta putusan pimpinan; d. melaksanakan prinsip-prinsip intelijen secara benar sesuai kaidah yang berlaku; e. bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi Intelijen; f. menggunakan atau memanfaatkan sumber daya Intelijen secara efektif dan efisien; g. tidak membuat laporan Intelijen tanpa berdasarkan fakta; h. tidak menyebarluaskan pengetahuan, teknik, taktik dan dokumen Intelijen kepada pihak lain yang tidak berkepentingan; i. tidak menyalahgunakan simbol dan atribut Intelijen Negara; j. tidak membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan Intelijen Negara; k. tidak menjadi anggota partai politik dan tidak berpolitik praktis; dan
l. segala hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai sikap, ucapan, tindakan dan perilaku Personel Intelijen Negara yang bertentangan dan tidak selaras dengan Kode Etik Intelijen serta nilai-nilai dasar Personel Intelijen Negara.
