Pasal 4
BAB 2 — NILAI-NILAI DASAR PERSONEL INTELIJEN NEGARA
Nilai-nilai dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap Personel Intelijen Negara meliputi: a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memiliki jiwa patriotisme dan semangat nasionalisme; d. berani, jujur dan pantang menyerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban; e. menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi dan supremasi hukum; f. memegang teguh asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (solus populi suprema lex); g. cepat tanggap terhadap setiap perkembangan situasi dan kondisi yang berpotensi mengancam keamanan dan
kepentingan nasional; h. menerapkan prinsip cek (check), cek ulang (recheck), dan cek silang (cross check) dalam setiap pembuatan laporan Intelijen; i. melaksanakan prinsip cepat, tepat dan akurat (velox et exactus); dan j. mematuhi Sumpah Intelijen Negara.
