PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kode Etik Intelijen bertujuan: a. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Intelijen Negara; b. membentuk sikap keteladanan dan sopan santun dalam melaksanakan tugas dan bermasyarakat; c. memantapkan integritas dan tanggungjawab Personel Intelijen Negara; dan d. meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
