PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 10
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK INTELIJEN
(1) Personel Intelijen Negara yang melakukan pelanggaran Kode Etik Intelijen dikenakan sanksi moral, sanksi administratif dan/atau dikenakan hukuman disiplin. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Atasan yang berhak menghukum pada masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pernyataan Secara Tertutup; atau b. Pernyataan Secara Terbuka.
