PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Penyelenggara Intelijen Negara dapat membuat Kode Etik Intelijen masing-masing.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
