PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 9
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Dana Zakat dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib disimpan di tempat yang memiliki sistem pengamanan yang memadai dengan penanggung jawab yang jelas. (2) Penyimpanan dana Zakat dan dana operasional dalam bentuk uang tunai dilakukan oleh pemegang kas yang ditetapkan oleh pimpinan Pengelola Zakat.
