PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 8
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Amil Zakat yang melaksanakan tugas dan fungsi penerimaan dana Zakat wajib membuat laporan rekapitulasi penerimaan dana Zakat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bagian keuangan Pengelola Zakat setiap hari dengan melampirkan surat tanda setor ke bank dan/atau bukti penerimaan lainnya yang sah.
