PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat
Pasal 7
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Setiap penerimaan dana Zakat dalam bentuk uang baik melalui loket penerimaan dana Zakat maupun melalui elektronik diterbitkan bukti setor. (2) Bukti setor penerimaan dana Zakat melalui loket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pengelola Zakat atau UPZ penerima; b. nama donatur; c. alamat donatur; d. nomor pokok wajib zakat atau nomor register donatur; e. nomor pokok wajib pajak donatur; f. jenis setoran dana; g. jumlah setoran; dan h. nama dan tanda tangan Petugas Penerima. (3) Bukti setor penerimaan dana Zakat melalui elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Nama donatur; b. jenis setoran dana; dan c. jumlah setoran.
