Pasal 6
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) Penerimaan dana Zakat berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disetorkan pada hari penerimaan dana Zakat oleh Amil Zakat ke rekening bank penerimaan sesuai dengan jenis penerimaan dana Zakat dalam jumlah bruto. (2) Dalam hal dana Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima pada waktu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penyetoran pada hari penerimaan dana Zakat, penyetoran dana Zakat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya dana Zakat. (3) Dalam hal dana Zakat yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang asing, Amil Zakat menyetorkan sesuai dengan hasil konversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang wajar pada hari penyetoran.
